Show simple item record

dc.contributor.authorElliyas, Bambang
dc.date.accessioned2024-09-12T02:56:13Z
dc.date.available2024-09-12T02:56:13Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51775
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya dispensasi usia nikah di Kantor Urusan Agama Kapanewon Samigaluh selama tahun 2021-2023. Dispensasi usia nikah yang diterima KUA Samigaluh tahun 2021 yaitu 6 putusan, tahun 2022 yaitu 16 putusan dan tahun 2023 yaitu 2 putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab masih tingginya dispensasi usia nikah di Samigaluh serta menganalisis putusan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah di KUA Samigaluh ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan termasuk jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis normatif. Untuk tehnik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Untuk membedah permasalahan dispensasi usia nikah di Samigaluh rumusan masalahnya sebagai berikut: (1) Mengapa di Samigaluh masih terjadi Dispensasi Usia Nikah padahal batasan umur menikah sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana analisis hasil Penetapan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA Samigaluh ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut yang sekaligus menjadi kesimpulan dalam tesis ini, dapat penulis sampaikan sebagai berikut: (1) Faktor yang menyebabkan adanya dispensasi usia nikah dari Pengadilan Agama Wates yang diterima KUA Samigaluh adalah (a) Faktor agama, (b) Faktor ekonomi, (c) Faktor hamil lebih dulu. (2) Analisis hasil Penetapan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah di KUA Samigaluh sudah sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam dan hukum positif serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan yang dijadikan pedoman penetapan dispensasi usia nikah oleh Hakim ialah untuk kemaslahatan anak dan sudah mengakomodir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Usia Nikahen_US
dc.subjectPerspektif KHIen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.titlePenetapan Pengadilan Agama Wates Terhadap Dispensasi Usia Nikah di Kantor Urusan Agama Samigaluh Kulon Progo dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif (2021-2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22913035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record