| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya dispensasi usia nikah di
Kantor Urusan Agama Kapanewon Samigaluh selama tahun 2021-2023.
Dispensasi usia nikah yang diterima KUA Samigaluh tahun 2021 yaitu 6 putusan,
tahun 2022 yaitu 16 putusan dan tahun 2023 yaitu 2 putusan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab masih tingginya dispensasi usia
nikah di Samigaluh serta menganalisis putusan Pengadilan Agama Wates terhadap
dispensasi usia nikah di KUA Samigaluh ditinjau dari perspektif Kompilasi
Hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
dan termasuk jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, pendekatan sosiologis dan
pendekatan yuridis normatif. Untuk tehnik pengumpulan data menggunakan
teknik wawancara dan dokumentasi. Untuk membedah permasalahan dispensasi
usia nikah di Samigaluh rumusan masalahnya sebagai berikut: (1) Mengapa di
Samigaluh masih terjadi Dispensasi Usia Nikah padahal batasan umur menikah
sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana analisis hasil
Penetapan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah sebagai syarat
pencatatan pernikahan di KUA Samigaluh ditinjau dari perspektif Kompilasi
Hukum Islam dan Hukum Positif?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut
yang sekaligus menjadi kesimpulan dalam tesis ini, dapat penulis sampaikan
sebagai berikut: (1) Faktor yang menyebabkan adanya dispensasi usia nikah dari
Pengadilan Agama Wates yang diterima KUA Samigaluh adalah (a) Faktor
agama, (b) Faktor ekonomi, (c) Faktor hamil lebih dulu. (2) Analisis hasil
Penetapan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah di KUA
Samigaluh sudah sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam dan hukum positif serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan yang dijadikan
pedoman penetapan dispensasi usia nikah oleh Hakim ialah untuk kemaslahatan
anak dan sudah mengakomodir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | en_US |