• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penetapan Pengadilan Agama Wates Terhadap Dispensasi Usia Nikah di Kantor Urusan Agama Samigaluh Kulon Progo dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif (2021-2023)

    Thumbnail
    View/Open
    22913035.pdf (3.794Mb)
    Date
    2024
    Author
    Elliyas, Bambang
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya dispensasi usia nikah di Kantor Urusan Agama Kapanewon Samigaluh selama tahun 2021-2023. Dispensasi usia nikah yang diterima KUA Samigaluh tahun 2021 yaitu 6 putusan, tahun 2022 yaitu 16 putusan dan tahun 2023 yaitu 2 putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab masih tingginya dispensasi usia nikah di Samigaluh serta menganalisis putusan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah di KUA Samigaluh ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan termasuk jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis normatif. Untuk tehnik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Untuk membedah permasalahan dispensasi usia nikah di Samigaluh rumusan masalahnya sebagai berikut: (1) Mengapa di Samigaluh masih terjadi Dispensasi Usia Nikah padahal batasan umur menikah sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana analisis hasil Penetapan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA Samigaluh ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut yang sekaligus menjadi kesimpulan dalam tesis ini, dapat penulis sampaikan sebagai berikut: (1) Faktor yang menyebabkan adanya dispensasi usia nikah dari Pengadilan Agama Wates yang diterima KUA Samigaluh adalah (a) Faktor agama, (b) Faktor ekonomi, (c) Faktor hamil lebih dulu. (2) Analisis hasil Penetapan Pengadilan Agama Wates terhadap dispensasi usia nikah di KUA Samigaluh sudah sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam dan hukum positif serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan yang dijadikan pedoman penetapan dispensasi usia nikah oleh Hakim ialah untuk kemaslahatan anak dan sudah mengakomodir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/51775
    Collections
    • Master of Islamic Studies [179]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV