• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Lecturers And Researchers
    • Faculty of Islamic Studies
    • Ahwal Al-Syakhshiyyah Department
    • Journal
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Lecturers And Researchers
    • Faculty of Islamic Studies
    • Ahwal Al-Syakhshiyyah Department
    • Journal
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANAL SEKS DENGAN ISTRI DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH DAN TAFSIR

    Thumbnail
    View/Open
    Tulisan ini membahas tentang hukum anal seks dengan istri dalam perspektif ulama fiqh dan tafsir (552.6Kb)
    Date
    2017-12
    Author
    Purwanto, Muhammad Roy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tulisan ini membahas tentang hukum anal seks dalam pandangan ulama fiaqh dan tafsir. Seks anal merupakan aktivitas seksual di area anal (bokong) yang umumnya meliputi penetrasi penis ke anus, penetrasi jari atau mainan seks seperti vibrator ke anus, ataupun seks oral yang dilakukan dengan menstimulasi anus menggunakan mulut atau lidah. Berkaitan dengan praktek anal seks suami terhadap istri ini, ulama berbeda pendapat. Ada sebagian ulama yang membolehkannya dan sebagian lainnya mengharamkannya. Kedua pendapat pro dan kontra ini dari segi riwayat sama-sama kuat dan sama-sama lemah. Artinya keduanya mempunyai kedudukan yang seimbang. Selanjutnya, cara yang paling tepat untuk memilih pendapat yang pro dan kontra tersebut adalah dengan melihat kemaslahatan dan bahaya yang ditimbulkan. Dalam kaidah fiqhiyyah dikatakan “menarik kemanfaatan dan menolak bahaya” (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid). Anal seks secara medis jelas lebih banyak bahaya (madharrat) dibandingkan dengan seks yang wajar di vagina. Aktifitas seksual yang melibatkan penetrasi ke anus mempunyai risiko tertinggi dalam risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV, herpes kelamin, kutil kelamin, klamidia, hepatitis B, gonore, dan sifilis. Olehkarenanya meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya. Lebih dari itu, kaidah fiqh juga mengatakan: “menolak bahaya lebih didahulukan daripada mengambil suatu manfaat” (dar’ al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih).
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/5176
    Collections
    • Journal [10]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV