Show simple item record

dc.contributor.authorNurpancha, Hartian
dc.date.accessioned2018-01-10T09:56:11Z
dc.date.available2018-01-10T09:56:11Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5157
dc.description.abstractDalam Hukum Islam anak yang lahir di luar perkawinan menurut ketentuan agama Islam, akibat hukum terhadap hal di atas adalah si anak tetap tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya. Dalam hubungan ini yang menjadi dasar dan landasan untuk mengetahui perbedaan-perbedaan antara anak sah dan anak yang termasuk anak tidak sah adalah perkawinan, karena agama telah menetapkan bahwa perkawinan adalah merupakan prosedur dan tata cara yang harus dilalui dalam hubungan halalnya pergaulan antara seorang lelaki dan seorang perempuan atau dengan kata lain untuk menghalalkan hubungan tersebut harus melalui tata cara dan prosedur yang berlaku serta diikat oleh suatu akad nikah yang sah menurut pandangan Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum anak luar kawin menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui status pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi penentuan hak waris bagi anak luar kawin. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di perpustakaan setelah diseleksi berdasarkan permasalahan, dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku kemudian disusun secara sistematis, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan. Status hukum anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkan, sedangkan dalam hubungan hukum dengan ayahnya terdapat perbedaan. Menurut hukum Islam anak zina tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya atau keluarga ayahnya karena dalam hukum Islam tidak mengenal adanya pengakuan. Sedangkan menurut KUHPerdata, anak luar kawin bisa memiliki hubungan dengan ayahnya apabila ada pengakuan. Status pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi penentuan hak waris bagi anak luar kawin, maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus bahwa seorang anak luar kawin dapat dibuktikan dengan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimana dalam bahasa kedokteran disebut sebagai tes Paternitas, maka anak tersebut bisa mendapatkan hak-haknya seperti anak sah. Dengan diakuinya anak di luiar kawin ini berdampak pada hak-hak keperdataan anak luar kawin ini harus diakui. Dengan adanya putusan tersebut maka apabila seorang laki-laki terbukti melalui ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa merupakan ayah biologis dari seorang anak luar kawin, maka laki-laki tersebut berkewajiban memenuhi hak-hak anaknya, baik atas hak pengakuan dengan dikeluarkannya akta kelahiran, hak atas nafkah maupun hak waris.en_US
dc.publisherUnivesitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStatus Hukumen_US
dc.subjectAnak Luar Kawinen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectStatus Pembuktiannyaen_US
dc.subjectIlmu Pengetahuan dan Teknologien_US
dc.titleStatus Hukum Anak Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam, serta Status Pembuktiannya Melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologien_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record