| dc.description.abstract | Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi
kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan syariat Islam. Meskipun
pentingnya wakaf dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, masih banyak tanah
wakaf yang belum bersertifikat, yang mengakibatkan risiko konflik kepemilikan dan
ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait
tanah wakaf yang tidak diketahui asal usulnya di Masjid Jami’ Baabussalaam, Desa
Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, serta prosedur isbat wakaf sebagai
solusi legalisasi tanah wakaf tersebut.Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam
dengan pihak terkait, termasuk nazir (pengelola wakaf), pejabat desa, dan tokoh
masyarakat, serta melalui studi dokumen terkait peraturan perundang-undangan tentang
wakaf. Temuan penelitian menunjukkan bahwa salah satu kendala utama dalam
sertifikasi tanah wakaf adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan
pentingnya sertifikasi wakaf. Selain itu, proses administratif yang rumit dan biaya yang
dianggap tinggi turut menjadi hambatan.Prosedur isbat wakaf diidentifikasi sebagai
solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Isbat wakaf merupakan pengesahan
tanah wakaf yang dilakukan melalui pengadilan agama. Melalui isbat wakaf, tanah wakaf
yang belum bersertifikat dapat diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan
hukum yang lebih kuat. | en_US |