• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Isbat Wakaf Pada Tanah Wakaf yang Tidak Diketahui Asal Usulnya (Studi Kasus Masjid Jami’ Baabussalaam Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu)

    Thumbnail
    View/Open
    20421002.pdf (2.140Mb)
    Date
    2024
    Author
    Rizki, Faris Dhani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan syariat Islam. Meskipun pentingnya wakaf dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, yang mengakibatkan risiko konflik kepemilikan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait tanah wakaf yang tidak diketahui asal usulnya di Masjid Jami’ Baabussalaam, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, serta prosedur isbat wakaf sebagai solusi legalisasi tanah wakaf tersebut.Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, termasuk nazir (pengelola wakaf), pejabat desa, dan tokoh masyarakat, serta melalui studi dokumen terkait peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Temuan penelitian menunjukkan bahwa salah satu kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi wakaf. Selain itu, proses administratif yang rumit dan biaya yang dianggap tinggi turut menjadi hambatan.Prosedur isbat wakaf diidentifikasi sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Isbat wakaf merupakan pengesahan tanah wakaf yang dilakukan melalui pengadilan agama. Melalui isbat wakaf, tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/51485
    Collections
    • Islamic Law [939]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV