Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Abdul Jamil S.H, M.Hum.
dc.contributor.authorMardhotillah, M.
dc.date.accessioned2018-01-09T12:30:04Z
dc.date.available2018-01-09T12:30:04Z
dc.date.issued2017-05-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5135
dc.description.abstractDalam tatanan ideal hukum ekonomi syariah, terdapat lima sanksi yang dapat dikenakan kepada salah satu pihak yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) dalam akad atau perjanjian. Pada praktiknya, dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, ada pihak (lembaga keuangan syariah) yang mengajukan tuntutan denda dalam gugatannya berdasarkan wanprestasi dalam akad pembiayaan syariah. Tuntutan tersebut tidak diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perkara ekonomi syariah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama. Karena itu, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi denda dalam perkara ekonomi syariah. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama terhadap tuntutan denda dalam perkara sengketa ekonomi syariah. Hasil penelitian dalam tulisan ini adalah: hakim di Pengadilan Agama memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap apa yang dimaksud dengan sanksi denda yang dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi. Selain itu, hakim berpendapat bahwa sanksi denda dapat diterapkan bergantung pada sahnya akad. Apabila akad tidak sah berdasarkan prinsip syariah, maka denda menjadi batal dan tidak dapat dikabulkan. Pada bagian akhir tulisan ini, penulis memberikan 2 gagasan yang dapat dilakukan sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini, pertama hakim Peradilan Agama perlu melakukan lokakarya hukum untuk membahas dan menyatukan pemahaman hukum terhadap sanksi denda; kedua, Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional MUI perlu melakukan kordinasi untuk menyikapi masalah dan memberikan peraturan lebih lanjut yang mengatur penerapan sanksi denda di Perbankan Syariah maupun dilembaga keuangan syariah lainnya, agar terjadi keseragaman hukum melaksanakan kegiatan ekonomi syariah.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectEkonomi syariahid
dc.subjectBank dan Lembaga Keuangan Syariahid
dc.subjectSanksiid
dc.subjectDendaid
dc.titlePertimbangan Hakim Pengadilan Agama terhadap Tuntutan Denda pada Akad Mudharabah dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Tentang Penerapan Denda di Pengadilan Agama Wilayah DIY)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record