Show simple item record

dc.contributor.authorArdiyanti, Hanifah Akmala
dc.date.accessioned2024-08-08T05:10:44Z
dc.date.available2024-08-08T05:10:44Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51039
dc.description.abstractAksi teror penembakan di dua masjid di Christchurch pada tanggal 15 Maret 2019, bertepatan dengan waktu pelaksanaan sholat Jumat sangat memprihatinkan dan menjadi aksi teror terbesar sepanjang sejarah di Selandia Baru. Berbagai negara mengecam aksi teror ini dan berusaha memberikan perhatiannya. Pemerintah Selandia Baru telah gagal dalam mencegah teror terjadi namun sebagai aktor utama yang memiliki peran penting dalam menangani kasus ini maka seharusnya pemerintah mengambil langkah cepat untuk merespon peristiwa tersebut. Tulisan ini mengkaji bagaimana upaya kontra terorisme yang dilakukan pemerintah Selandia Baru pasca teror di Christchurch pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan teori kontra terorisme yang dikemukakan oleh Paul R. Pillar yang meliputi 3 parameter yakni Defensive security, Offensive Counterterrorist operation, Law enforcement and military sebagai kerangka berpikirnya. Hasil yang kemudian didapatkan adalah pemerintah Selandia Baru melakukan sejumlah upaya kontra terorisme diantaranya adalah penguatan keamanan, mengamandemen undang-undang persenjataan, diplomasi kontra terorisme, intelijen, dan penegakan supremasi hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTeror Penembakanen_US
dc.subjectTeori Kontra Terorismeen_US
dc.subjectPemerintah Selandia Baruen_US
dc.subjectEkstrimisme Sayap Kananen_US
dc.titleUpaya Kontra Terorisme Pemerintah Selandia Baru Pasca Aksi Terorisme di Christchurch Pada Tahun 2019en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323198


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record