Upaya Kontra Terorisme Pemerintah Selandia Baru Pasca Aksi Terorisme di Christchurch Pada Tahun 2019
Abstract
Aksi teror penembakan di dua masjid di Christchurch pada tanggal 15 Maret
2019, bertepatan dengan waktu pelaksanaan sholat Jumat sangat memprihatinkan
dan menjadi aksi teror terbesar sepanjang sejarah di Selandia Baru. Berbagai
negara mengecam aksi teror ini dan berusaha memberikan perhatiannya.
Pemerintah Selandia Baru telah gagal dalam mencegah teror terjadi namun
sebagai aktor utama yang memiliki peran penting dalam menangani kasus ini
maka seharusnya pemerintah mengambil langkah cepat untuk merespon peristiwa
tersebut. Tulisan ini mengkaji bagaimana upaya kontra terorisme yang dilakukan
pemerintah Selandia Baru pasca teror di Christchurch pada tahun 2019. Penelitian
ini menggunakan teori kontra terorisme yang dikemukakan oleh Paul R. Pillar
yang meliputi 3 parameter yakni Defensive security, Offensive Counterterrorist
operation, Law enforcement and military sebagai kerangka berpikirnya. Hasil
yang kemudian didapatkan adalah pemerintah Selandia Baru melakukan sejumlah
upaya kontra terorisme diantaranya adalah penguatan keamanan,
mengamandemen undang-undang persenjataan, diplomasi kontra terorisme,
intelijen, dan penegakan supremasi hukum.
Collections
- International Relations [927]
