| dc.description.abstract | Penghindaran pajak adalah upaya pengurangan beban pajak penghasilanyangbersifat legal, namun hal ini dapat memberikan dampak negatif yang akanmerugikan penerimaan pajak negara jika dilakukan tidak sesuai dengan peraturanperpajakan. Berdasarkan laporan keuangan periode 2016 hingga 2022 dari industri
manufaktur ditemukan masih banyak perusahaan melaporkan jumlah beban pajakpenghasilan badan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh intensitas persediaan, intensitas modal, transfer pricing, kualitas audit dan komite audit terhadappenghindaran pajak dengan profitabilitas, ukuran perusahan dan pertumbuhanpenjualan sebagai variabel kontrol. Variabel dependen yaitu penghindaran pajakdiukur dengan proksi Ef ective Tax Rate (ETR). Penelitian ini menggunakanperusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2022sebagai populasi. Sampel penelitian ditentukan dengan metode purposivesampling sehingga diperoleh 40 perusahaan yang memenuhi kriteria. Teknikanalisis data menggunakan analisis regresi data panel dengan software Eviews 12. Hasil penelitian menunjukan bahwa intensitas persediaan, intensitas modal
berpengaruh negatif dan kualitas audit berpengaruh positif terhadap penghindaranpajak. Sementara, untuk transfer pricing dan komite audit tidak berpengaruhterhadap penghindaran pajak. | en_US |