• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keabsahan Akta yang diresmikan Oleh Pegawai Kantor Notaris dalam Hal Notaris Berhalangan menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris

    Thumbnail
    View/Open
    19921005.pdf (1.085Mb)
    Date
    2024
    Author
    Rosita, Bella
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian hukum ini mengkaji tentang problematika tentang bagaimana Keabsahan Akta Yang Diresmikan Oleh Pegawai Kantor Notaris Dalam Hal Notaris Berhalangan Menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pengumpulan data melalui penelusuran metode analisis data kualitatif adalah metode pengolahan data secara mendalam dengan data dari hasil pengamatan, wawancara, dan literatur. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa masih banyak Notaris yang meninggalkan kantor tetapi masih melaksanakan pembacaan akta, dimana akta tersebut dibacakan bukan oleh Notaris melainkan oleh pegawai kantornya. Dalam pasal 16 UUJN-P huruf m Notaris wajib “membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris”, Kemudian lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 ayat (9) UUJN menentukan bahwa: “ Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan“, sehingga akta yang dibacakan oleh pegawai kantor Notaris akan menjadi batal dan kekuatan hukumnya menjadi terdegradasi atau menjadi akta dibawah tangan, meskipun aktanya tetap sah. Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang diresmikan oleh pegawai kantor Notaris karena dengan sengaja membiarkan dan mengetahui proses tersebut dan sanksinya dapat berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, atau mungkin sanksi berupa tuntutan dari para pihak
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/50845
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV