Keabsahan Akta yang diresmikan Oleh Pegawai Kantor Notaris dalam Hal Notaris Berhalangan menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris
Abstract
Penelitian hukum ini mengkaji tentang problematika tentang bagaimana Keabsahan
Akta Yang Diresmikan Oleh Pegawai Kantor Notaris Dalam Hal Notaris Berhalangan
Menjalankan Jabatannya Sebagai Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis normatif dengan
metode pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pengumpulan data melalui
penelusuran metode analisis data kualitatif adalah metode pengolahan data secara mendalam
dengan data dari hasil pengamatan, wawancara, dan literatur. Dalam penelitian ini
menunjukan bahwa masih banyak Notaris yang meninggalkan kantor tetapi masih
melaksanakan pembacaan akta, dimana akta tersebut dibacakan bukan oleh Notaris
melainkan oleh pegawai kantornya. Dalam pasal 16 UUJN-P huruf m Notaris wajib
“membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang
saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan
ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris”, Kemudian lebih lanjut
dalam ketentuan Pasal 16 ayat (9) UUJN menentukan bahwa: “ Jika salah satu syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang
bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan“,
sehingga akta yang dibacakan oleh pegawai kantor Notaris akan menjadi batal dan kekuatan
hukumnya menjadi terdegradasi atau menjadi akta dibawah tangan, meskipun aktanya tetap
sah. Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang diresmikan oleh pegawai kantor Notaris
karena dengan sengaja membiarkan dan mengetahui proses tersebut dan sanksinya dapat
berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, atau mungkin sanksi berupa tuntutan dari
para pihak
Collections
- Master of Public Notary [142]
