Penetapan Tarif Premi Asuransi oleh OJK dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Abstract
Pada tanggal 31 Desember 2013 OJK mengeluarkan Kebijakan berupa Surat
Edaran dengan Nomor : SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta
Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan
Harta Benda serta jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan
Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014. Surat Edaran ini mengatur penetapan
batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor , properti,
serta jenis risiko khusus seperti banjir, letusan gunung berapi dan tsunami.
Penetapan tarif ini bertujuan untuk mencegah persaingan tak sehat antara
perusahaan asuransi dan reasuransi serta memberikan perlindungan bagi
konsumen. Untuk tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over pricing).
Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah tarif yang tak
memadai sehingga dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu
membayar klaim konsumen. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen
dan mencegah terjadinya persaingan tak sehat, diterbitkannya aturan ini juga
bertujuan mengurangi defisit transaksi berjalan di sektor reasuransi. Pada 20 tahun
lalu (terhitung dari 2013), defisit transaksi berjalan di sektor reasuransi mencapai
Rp250 miliar. Angka ini ditengarai semakin lama terus meningkat. Hal ini terlihat
dari meningkatnya premi asuransi yang ditransfer perusahaan asuransi nasional ke
perusahaan reasuransi di luar negeri. Namun, klaim asuransi dari perusahaan
reasuransi di luar negeri masih terbilang kecil. Untuk menekan defisit transaksi
berjalan tersebut, OJK menerbitkan aturan ini.
Dalam hal ini Pemerintah cenderung sering melakukan intervensi dalam
urusan pasar untuk mengatur tingkah laku pelaku usaha. Dapat jadi ada alasanalasan ekonomi yang baik untuk intervensi tersebut, misalnya mencegah
kegagalan pasar yang timbul karena faktor-faktor eksternal, mengawasi sumber
daya dan barang-barang umum milik bersama, membatasi kekuatan pasar.
Terkait surat edaran yang dibuat oleh OJK, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPPU beda pandang dengan OJK. KPPU
Mengirimkan surat ke OJK yang berisi saran agar OJK tidak menetapkan batas
bawah tarif premi pada perusahaan asuransi. Penetapan batas bawah tarif premi
dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah,
dimana tarif batas bawah yang ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif
premi semula.
Collections
- Law [3499]
