• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penetapan Tarif Premi Asuransi oleh OJK dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

    Thumbnail
    View/Open
    11410244.pdf (968.1Kb)
    Date
    2015
    Author
    MARLIANTO, DWI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada tanggal 31 Desember 2013 OJK mengeluarkan Kebijakan berupa Surat Edaran dengan Nomor : SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014. Surat Edaran ini mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor , properti, serta jenis risiko khusus seperti banjir, letusan gunung berapi dan tsunami. Penetapan tarif ini bertujuan untuk mencegah persaingan tak sehat antara perusahaan asuransi dan reasuransi serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Untuk tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah tarif yang tak memadai sehingga dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar klaim konsumen. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen dan mencegah terjadinya persaingan tak sehat, diterbitkannya aturan ini juga bertujuan mengurangi defisit transaksi berjalan di sektor reasuransi. Pada 20 tahun lalu (terhitung dari 2013), defisit transaksi berjalan di sektor reasuransi mencapai Rp250 miliar. Angka ini ditengarai semakin lama terus meningkat. Hal ini terlihat dari meningkatnya premi asuransi yang ditransfer perusahaan asuransi nasional ke perusahaan reasuransi di luar negeri. Namun, klaim asuransi dari perusahaan reasuransi di luar negeri masih terbilang kecil. Untuk menekan defisit transaksi berjalan tersebut, OJK menerbitkan aturan ini. Dalam hal ini Pemerintah cenderung sering melakukan intervensi dalam urusan pasar untuk mengatur tingkah laku pelaku usaha. Dapat jadi ada alasanalasan ekonomi yang baik untuk intervensi tersebut, misalnya mencegah kegagalan pasar yang timbul karena faktor-faktor eksternal, mengawasi sumber daya dan barang-barang umum milik bersama, membatasi kekuatan pasar. Terkait surat edaran yang dibuat oleh OJK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPPU beda pandang dengan OJK. KPPU Mengirimkan surat ke OJK yang berisi saran agar OJK tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada perusahaan asuransi. Penetapan batas bawah tarif premi dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah, dimana tarif batas bawah yang ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/50799
    Collections
    • Law [3499]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV