Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan yang mengesahkan Perkawinan Beda Agama (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby)
Abstract
Tugas akhir ini berjudul “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA
PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR
916/PDT.P/2022/PN.SBY MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA”.
Pada tugas akhir ini meneliti Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
916/PDT.P/2022/PN.SBY, dimana penetapan tersebut mengabulkan keinginan
Para Pemohon (Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk) untuk melangsungkan
perkawinan beda agama. Permasalahan hukum yang timbul adalah Pertama, apa
dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda
agama dalam penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby. Kedua, mengapa hakim
menggunakan pertimbangan tersebut dalam mengabulkan permohonan penetapan
Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby. Hasil penelitian ini adalah Pasal 35 huruf a
Undang-Undang Adminduk, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 UUD 1945,
dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
merupakan aturan dasar dalam penetapan perkawinan beda agama diperbolehkan.
Alasan hakim menggunakan pertimbangan tersebut Pertama, Para Pemohon telah
mencapai usia yang diijinkan oleh Undang-Undang Perkawinan untuk
melangsungkan perkawinan. Kedua, Para Pemohon telah mendapatkan restu dari
kedua orang tua. Ketiga, hakim menganggap Para Pemohon telah melepaskan
keyakinannya. Keempat, aturan yang menjadi dasar pertimbangan hakim bukan
Undang-Undang Perkawinan tetapi menggunakan Undang-Undang Administrasi
Kependudukan.
Collections
- Law [2504]