dc.description.abstract | Praktik jual beli merchandise korean pop banyak terjadi melalui social commerce. Namun,
beberapa hak konsumen khususnya hak atas informasi kurang terpenuhi oleh pelaku usaha.
Konsumen sangat bergantung pada pemberian informasi oleh pelaku usaha, karena jual beli
yang dilakukan tidak secara langsung. Sehingga, konsumen menuntut adanya transparansi
informasi mengenai barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha
dalam melakukan jual beli secara elektronik melalui media sosial. Penelitian ini
menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menunjukan bahwa terdapat dua bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen, yakni secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum secara
preventif telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, disamping dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur hak
konsumen atas informasi mengenai barang dan perlindungan hukum secara represif
dilakukan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat melalui pengadilan
maupun di luar pengadilan. Namun, pada praktiknya perlindungan konsumen tersebut
belum melindungi konsumen dalam jual beli merchandise korean pop melalui social
commerce. Serta tanggung jawab pelaku usaha atas tidak terpenuhinya hak atas informasi
dapat berupa pengembalian uang (refund) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didasarkan pada
prinsip tanggung jawab professional liability yang menggunakan prinsip tanggung jawab
mutlak (strict liability) tidak dilakukan oleh pelaku usaha dalam jual beli merchandise
korean pop melalui social commerce. | en_US |