Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengiriman Barang Tidak Sesuai Kesepakatan dalam Transaksi COD Pada Shopee (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura)
Abstract
Penelitian yang dilakukan oleh penulis, yakni mengenai bentuk perlindungan
hukum konsumen terhadap pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan dalam
transaksi COD pada Shopee di Indonesia dan Singapura. Pengiriman barang tidak
sesuai kesepakatan dalam transaksi COD di Shopee merupakan permasalahan
yang cukup sering terjadi di Indonesia dan Singapura. Banyak konsumen
mengeluhkan barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, baik dari
segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk
kurangnya pengawasan terhadap penjual, rendahnya kualitas kontrol, serta adanya
penjual yang tidak bertanggung jawab. Di Singapura, permasalahan serupa
cenderung lebih jarang terjadi karena regulasi marketplace yang lebih ketat,
penegakan hukum yang lebih tegas, dan sistem penanganan keluhan konsumen
yang lebih efisien. Akibatnya, pengalaman berbelanja di Shopee Singapura
biasanya lebih memuaskan dibandingkan dengan di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, bentuk tanggung jawab para pihak
terhadap pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan dan yang kedua mengenai
perlindungan hukum konsumen terhadap pengiriman barang tidak sesuai
kesepakatan dalam transaksi COD pada Shopee di Indonesia dan Singapura.
Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode
pendekatan yaitu perundang-undangan dan komparasi. Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan
yang kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pertama: tanggung jawab para pihak yang melanggar hak
dan kewajiban masing-masing jika di Indonesia, diatur dalam UUPK untuk
melindungi hak-hak konsumen dan menjamin keselamatan konsumen dalam
transaksi, UU ITE untuk mengatur aspek hukum terkait transaksi elektronik dan
perlindungan data, sedangkan KUHPerdata untuk mengatur perjanjian dan
tanggung jawab kontraktual. Di Singapura, Consumers Protection (Fair Trading)
Act setara dengan undang-undang, melindungi konsumen dari praktik
perdagangan yang tidak adil, sementara Technical Reference 76 on Guidelines for
E-commerce Transactions setara dengan peraturan pemerintah, memberikan
panduan teknis untuk transaksi e-commerce yang aman dan adil. Regulasi di
Singapura cenderung lebih terstruktur dan terperinci dalam menjamin keadilan
dalam transaksi e-commerce. Kedua, bentuk perlindungan konsumen di Indonesia,
pelaku usaha atau penjual yang terlibat dalam wanprestasi dalam jual beli online
dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat (1)
UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Namun, di Singapura, perlindungan
terhadap konsumen mencakup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan untuk pemulihan perdata jika perselisihan tidak terselesaikan, dengan
kasus-kasus yang melibatkan jumlah tertentu dapat diajukan ke Pengadilan.
Collections
- Law [2504]