dc.description.abstract | Penulisan ini didasari oleh permasalahan yang dialami oleh Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha dalam mengungkapkan adanya dari praktik kartel.
Kartel adalah tindakan pelanggaran hukum yang berat karena perjanjian yang
dilakukan diantara para pelaku usaha yang memproduksi produk yang sama untuk
menentukan bidang harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, sehingga dapat
mematikan peluang pesaing dalam menawarkan produknya. Metode yang
digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan
dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan Perundang-Undangan
terhadap pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-
asas hukum yang ada. Penggunaan jenis penelitian yuridis normatif penelitian ini
dilihat dari peraturan perundang-undangan persaingan usaha yang dikenal sebagai
Antimonopoly Law di Jepang berserta dengan peraturan pelaksanaannya. Penelitian
yuridis normatif ini menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi pustaka dan dokumen dengan
mengkaji buku-buku literatur, jurnal hukum dan mengutip peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan topik yang dikaji pada penelitian ini yang berasal
dari sumber dan dipublikasikan secara luas. Dalam perkembangannya di Jepang,
Leniency Program telah berhasil mengungkap ratusan kasus kartel berkat klausul
peringanan denda dan bahkan pengampunan pada pelaku usaha yang bersedia
bekerjasama untuk melaporkan kegiatan praktik kartelnya tersebut kepada otoritas
persaingan usaha. Sayangnya program ini belum punya payung hukum di Indonesia
sehingga belum mungkin untuk diterapkan saat ini. | en_US |