Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Tiket Konser K-pop Melalui Jasa Titip di Media Sosial
Abstract
Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara konsumen,
penyedia jasa titip tiket konser dan promotor konser serta perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam pembelian tiket konser K-POP melalui jasa titip. Rumusan
masalah yang diajukan adalah bagaimana hubungan hukum antara pihak dalam
pembelian tiket konser K-POP melalui jasa titip di media sosial? Dan bagaimana
bentuk perlindungan hukum yang didapat oleh konsumen dalam transaksi jual beli jasa
titip tiket konser melalui media sosial yang tidak sesuai dengan kesepakatan? Jenis
penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Hasil dari studi ini
penulis menyimpulkan bahwa hubungan hukum para pihak adalah konsumen,
penyedia jasa titip tiket konser, promotor konser, bank dan media sosial. Hubungan
antara konsumen dengan penyedia jasa titip adalah hubungan hukum pemberian kuasa,
hubungan hukum penyedia jasa titip dengang promotor musik adalah hubungan jual
beli, hubungan hukum antara konsumen dan penyedia jasa titip dengan bank adalah
hubungan simpan pinjam, serta hubungan konsumen dan penyedia jasa titip adalah
hubungan penggunaan jasa. Perlindungan hukum kepada konsumen dalam jual beli
tiket konser K-POP melalui jasa titip yang tidak sesuai dengan kesepakatan, akibatnya
konsumen mengalami kerugian materiil dan immateriil. Oleh karena itu konsumen
membutuhkan perlindungan agar haknya dapat terpenuhi sesuai dengan Pasal 4
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Collections
- Law [2504]