dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak konsumen dalam kasus ini
sudah terlindungi dan mengetahui apakah tanggung jawab hukum sudah
dilaksanakan jika terjadi tertukarnya barang kiriman. Judul dari tulisan ini adalah
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Hal Tertukarnya Barang Kiriman
Pada PT. Global Jet Express. Pengangkutan barang mempermudah manusia untuk
mengirim barang, namun memiliki beberapa risiko yaitu terjadi tertukarnya barang
kiriman. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan konsumen dan tanggung
jawab hukum pihak pengangkut dalam tertukarnya barang kiriman. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis data kualitatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah pertama, perlindungan konsumen
belum terlaksana secara menyuluruh, konsumen tidak mendapatkan ganti kerugian
yang ditimbulkan oleh pengangkut, dan tidak mendapatkan informasi yang jelas
terkait barang yang masih dalam proses pengangkutan. Kedua, pihak pengangkut
tidak memenuhi tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pihak
konsumen. Pemerintah seharusnya meningkatkan pengawasan kepada pihak
pengangkut dengan memberikan fasilitas untuk mediasi secara online. Pihak
pengangkut seharusnya melakukan pembinaan dan pemberian sanksi tegas kepada
pekerja yang lalai dan melakukan pengecekan ulang paket barang sebelum
dikirimkan. | en_US |