Show simple item record

dc.contributor.authorArdano, Didan Farris
dc.date.accessioned2024-06-28T01:51:31Z
dc.date.available2024-06-28T01:51:31Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50538
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak konsumen dalam kasus ini sudah terlindungi dan mengetahui apakah tanggung jawab hukum sudah dilaksanakan jika terjadi tertukarnya barang kiriman. Judul dari tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Hal Tertukarnya Barang Kiriman Pada PT. Global Jet Express. Pengangkutan barang mempermudah manusia untuk mengirim barang, namun memiliki beberapa risiko yaitu terjadi tertukarnya barang kiriman. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum pihak pengangkut dalam tertukarnya barang kiriman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis data kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah pertama, perlindungan konsumen belum terlaksana secara menyuluruh, konsumen tidak mendapatkan ganti kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut, dan tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait barang yang masih dalam proses pengangkutan. Kedua, pihak pengangkut tidak memenuhi tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pihak konsumen. Pemerintah seharusnya meningkatkan pengawasan kepada pihak pengangkut dengan memberikan fasilitas untuk mediasi secara online. Pihak pengangkut seharusnya melakukan pembinaan dan pemberian sanksi tegas kepada pekerja yang lalai dan melakukan pengecekan ulang paket barang sebelum dikirimkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectBarang Kirimanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Hal Tertukarnya Barang Kiriman Pada PT. Global Jet Expressen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410512


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record