dc.description.abstract | Larangan impor pakaian bekas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang
Impor, namun meski dengan adanya peraturan ini kegiatan perdagangan
pakaian impor bekas tetap saja terjadi. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis perbandingan regulasi perdagangan barang bekas di
Indonesia dan Thailand serta mengidentifikasikan pengaturan yang ideal untuk
diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-
normatif, dengan metode pendekatan konseptual peraturan perundang-
undangan. Data diperoleh melalui penelitian studi pustaka (library research)
terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
dengan menggunakan metode analisis deskriptif-komparatif. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan regulasi thrifting di
Indonesia dan Thailand. Di Indonesia, regulasi thrifting belum sepenuhnya jelas
dan terintegrasi, sedangkan di Thailand, pengaturan thrifting cenderung lebih
terstruktur dan mendukung praktik perdagangan barang bekas. Berdasarkan
perbandingan tersebut, skripsi ini menyarankan pengaturan thrifting yang ideal
di Indonesia, termasuk peningkatan regulasi, dukungan terhadap pelaku usaha
lokal, serta penerapan standar kualitas dan keamanan barang bekas. | en_US |