Peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Dalam Melindungi Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
Abstract
Ketenagakerjaan merupakan potensi dalam penentuan keberhasilan pembangunan dalam
suatu negara. Permasalahan yang kerap timbul dalam ketenagakerjaan ialah Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Tingginya jumlah tenaga kerja di dalam suatu perusahaan
menyebabkan menurunnya efisiensi perusahaan, sehingga dilakukan PHK terhadap
tenaga kerja. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah kabupaten yang memiliki jumlah
kawasan industri yang tinggi. Hal ini berkaitan dengan tingginya permasalahan
ketenagakerjaan yang melingkupinya. Permasalahan ketenagakerjaan juga merupakan
tanggung jawab Negara melalui lembaga-lembaganya. Salah satu lembaga yang
menangani permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo adalah Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Penulis tertarik untuk membahas serta meneliti
mengenai peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam melindungi hak-hak
pekerja yang dilakukan PHK di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini mengacu
pada dua rumusan masalah, yakni bagaimana peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Sidoarjo dalam melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK? Serta apa saja
kendala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan perlindungan hak-
hak pekerja yang mengalami PHK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empiris yang menganalisa serta mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat.
Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif dengan menganalisa
peristiwa maupun fenomena dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode
wawancara serta dokumentasi terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Hasil
dari penelitian ini ialah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo bertanggungjawab
untuk melaksanakan Lembaga Kerjasama (LKS) dalam Tripartit. Disnaker Kabupaten
Sidoarjo berperan sebagai mediator, konsiliator, atau arbiter dalam sengketa PHK
hubungan industrial. Kendala yang dihadapi oleh Disnaker Kabupaten Sidoarjo ialah
minimnya jumlah mediator yang menangani perselisihan PHK serta para pihak yang
tidak mengedepankan waktu penyelesaian LKS Tripartit.
Collections
- Law [2504]