Tanggung Gugat PT. Lazada Indonesia dalam Jual Beli Online Terhadap Konsumen (Studi Kasus PT. Ecart Web Portal (PT. Lazada Indonesia))
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung gugat PT. Lazada Indonesia
selaku jasa layanan atas kerugian yang dialami konsumen. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian
ini digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan, sengketa antara
konsumen dengan PT. Lazada Indonesia yang teregister perkara nomor
588/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Brt terdapat unsur kesalahan yang dilakukan konsumen. Unsur
kesalahan meliputi kesengajaan dan kelalaian. Pada kasus ini konsumen memberikan kode
OTP yang bersifat rahasia kepada pihak yang mengaku sebagai seller Lazada. Bahwa atas
perbuatannya konsumen mendapatkan kerugian senilai Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta
Rupiah). Hal ini merupakan kelalaian konsumen maka, berdasarkan Pasal 19 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen PT. Lazada
Indonesia tidak dapat dibebankan tanggung gugat atas kerugian yang dialami oleh
konsumen. Pada kasus ini konsumen menempuh penyelesaian sengketa melalui litigasi. PT.
Lazada Indonesia menolak atas gugatan tersebut.
Collections
- Law [3499]
