dc.description.abstract | Skripsi ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi
Perkawinan Anak di Bawah Umur Akibat Hamil Luar Nikah Pada
Pengadilan Agama Sleman (Studi Kasus Penetapan Nomor
414/Pdt.P/2020/PA.Smn) dengan fokus penelitian pada pertimbangan
hakim terhadap dispensasi nikah dan kemaslahatan bagi anak yang akan
mengajukan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini menggunakan
metode sebagai berikut: jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang
difokuskan pada pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sleman dalam
memberikan penetapan Nomor 414/Pdt.P/2020/PA.Smn. Pendekatan
penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang.
Sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum
primer (memiliki kekuatan yuridis) seperti undang-undang dan sumber
bahan hukum sekunder (tidak mengingat atau tidak memiliki kekuatan
yuridis) seperti literatur, ensiklopedia, dan kamus hukum. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dalam menyusun
penelitian ini yaitu menggabungkan bahan hukum primer dan sekuder
yang terdiri atas studi kepustakaan dan wawancara dengan tanya jawab
kepada hakim dan anak tersebut. Hasil penelitian yang sudah dilakukan
peneliti adalah pertama, dalam memberikan suatu pertimbangan hakim
melihat dari beberapa aspek yaitu persiapan calon pengantin, keadaan
emosional, terdapat larangan menikah atau tidak. Kemudian, di dalam
meberikan suatu pertimbangan hakim menerapkan 3(tiga) aspek yaitu
aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Kedua, di dalam
memutus penetapan hakim juga mengedepankan kemaslahatan dan
meninggalkan kemudharatan. Dengan mengedepankan kemaslahatan maka
terdapat perlindungan hukum secara pasti, kedudukan anak dan ayah
memiliki status yang jelas dan dapat mewarisi, anak dapat merasakan
memiliki figure ayah untuk menghindari pembulyan. Berdasarkan
penelitian tersebut maka saran yang diajukan yaitu sebaiknya terdapat
aspek keadilan yang harus di perhatikan bagi anak, orang tua anak, dan
keluarga dan hakim Pengadilan Agama Sleman yang memutus Penetapan
Nomor 414/Pdt.P/2020/Pa.Smn memperhatikan masalah financial. | en_US |