Relevansi Pencabutan Hak Memilih dan/atau dipilih dalam Pemilihan Umum Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pemidanaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penjatuhan pidana
tambahan berupa pencabuan hak dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum
terhadap Terdakwa kasus korupsi ditinjau dari perspektif hak asasi manusia dan
tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, pendekatan kasus dan
konseptual. Hasil penelitian yaitu penerapan pidana tambahan berupa pencabutan
hak untuk dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum terhadap Terdakwa
korupsi sudah tidak relevan untuk diterapkan karena bertentangan dengan
pembatasan hak asasi manusia menurut UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip Siracusa
karena dapat merusak tatanan masyarakat yang demokratis, serta tidak sesuai
dengan tujuan pemidanaan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Setelah Terdakwa
selesai menjalani masa tahanan sudah seharusnya dinyatakan bersih dan diberikan
kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Aturan mengenai Pencabutan hak
untuk dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum sudah seharusnya dicabut
karena tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia. Pidana tambahan
berupa pencabutan untuk dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum terhadap
Terdakwa kasus korupsi seharusnya tidak dijatuhkan karena Terdakwa setelah
selesai menjalani masa tahanan sudah seharusnya dinyatakan bersih dan diberikan
kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Collections
- Law [2504]