dc.description.abstract | Notaris adalah profesi keperdataan, selain bagi masyarakat, notaris juga
merupakan profesi menunjang bagi perbankan, misalnya dalam perjanjian kredit
sebelum terbitnya akta autentik, notaris dapat mengeluarkan cover note yang
berfungsi untuk mengatasi kurang lengkapnya dokumen penjaminan, hal ini agar
meminimalisir waktu proses pencairan kredit. cover note tidak mempunyai dasar
hukum, namun notaris harus selalu berhati-hati dalam mengeluarkannya. Notaris
bertanggung jawab dalam menerbitkan cover note jika tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya atau penyalahgunaan kewenangan dalam mengeluarkan
cover note. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: 1.Apa urgensi cover
note notaris dalam pencairan kredit oleh bank kepada nasabah?. 2.Bagaimanakah
tanggung jawab notaris dalam menerbitkan cover note terhadap pencairan kredit
perbankan?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder, yang meliputi bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi pustaka, wawancara.
Lokasi penelitian bertitik di Ponorogo. Hasil Penelitian ini menunjukkan: 1.
Urgensi dikeluarkannya cover note bagi kreditur adalah sebagai payung hukum
sementara sebelum hal yang diperjanjikan dalam cover note terpenuhi. Akibat
hukum pada kasus yang diteliti yaitu notaris melakukan perbuatan melawan
hukum berdampak pada perjanjian kredit batal demi hukum maka secara
otomatis cover note menjadi cacat secara hukum dikarenakan aktanya dibuat den
gan cara melanggar hukum. 2.Tanggung jawab notaris dalam menerbitkan cover
note terhadap pencairan kredit perbankan adalah notaris bertanggung jawab penu
h atas isi dari cover note yang diterbitkannya. Jika terjadi ketidaksesuain antara p
ernyataan dalam cover note dengan realitasnya atau bahkan notaris menyalahgun
akan kewenangannya dalam pembuatan cover note, maka notaris bertanggung ja
wab, baik secara pidana, perdata dan bahkan bertanggung jawab secara moral. | en_US |