Urgensi Penerapan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Beserta Peluang dan Tantangannya dalam Penjatuhan Putusan Peradilan Pidana di Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Urgensi Penerapan Pemaafan Hakim (Rechterlijk
Pardon) Beserta Peluang Dan Tantangannya Dalam Penjatuhan Putusan Peradilan
Pidana Di Indonesia, dengan rumusan masalah: (1) Apa urgensi Indonesia sehingga
menerapkan pemaafan hakim dalam putusan peradilan pidana, (2) Bagaimana peluang dan
tantangan penerapan pemaafan hakim dalam putusan peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi
dokumen, studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa urgensi penerapan pemaafan hakim dapat ditinjau dari 3 landasan yaitu landasan
filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis yang mana hal ini merupakan dasar
urgensi penerapan pemaafan hakim. Adapun hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa
pemaafan hakim berpeluang untuk diterapkan dengan mempertimbangkan 4 hal, yaitu
ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana
serta yang terjadi kemudian dan turut mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kemanusiaan.
Akan tetapi hal tersebut tidak terlepas dari adanya tantangan dalam pelaksanaannya, seperti
kesesuaian pengaturan pemaafan hakim dalam KUHP dan KUHAP, kualitas hakim, keadilan
dan kepastian hukum serta penerimaan masyarakat. Penerapan pemaafan hakim perlu
mengedepankan prinsip kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan sehingga dapat menjadi
solusi agar hakim memiliki landasan hukum dalam menerapkan pemaafan hakim.
Collections
- Law [2504]