Implementasi Pemberesan Utang Kreditor Preferen Pajak dan Kredtor Separatis dalam Kepailitan (Studi Kasus Kepailitan PT. United Coal Indonesia)
Abstract
Kepailitan yang dialami PT United Coal Indonesia terdapat Kreditor separatis dan
Kreditor preferen, dua klasifikasi kreditor ini memiliki hak yang sama yakni hak
didahulukan sebagaimana hak didahulukan utang pajak diatur dalam Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan untuk ketentuan hak mendahului gadai diatur dalam Pasal 1150 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, kedua klasifikasi kreditor ini memiliki hak yang
sama dan menimbulkan permasalahan mana yang lebih dahulu dibayarkan
piutangnya. Penelitian ini akan berfokus bagaimana implementasi pemberesan utang
kreditor preferen utang pajak dan Kreditor separatis pemegang hak gadai dalam
kepailitan dan bagaimana jika harta pailit kurang dari jumlah utang. Metode
penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pembahasan
dalam penelitian ini menganalisa dasar hukum pemberesan utang pajak yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan pemberesan utang kreditor
separatis pemegang gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Kesimpulan pada penelitian ini adalah memperjelas kedudukan
Kreditor Preferen utang pajak dan Kreditor Separatis pemegang hak gadai dalam
perkara kepailitan PT United Coal Indonesia, berdasarkan peraturan-peraturan yang
berlaku serta mengetahui implementasi pemberesan pembayaran utang Kreditor
preferen utang pajak dan Kreditor separatis pemegang gadai saham dan bagaimana
pemberesan utang jika jumlah utang melebihi harta pailit.
Collections
- Law [2504]