dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pemberitaan televisi terkait
perkara pembunuhan Noviansyah Yosua Hutabarat merupakan trial by the press yang termasuk
contempt of court. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan konseptual yang memecahkan jawaban atas rumusan masalah yang diajukan
dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang ada dan relevan dan pendekatan kasuisitis, data
diperoleh melalui (studi Pustaka dan studi dokumen) data sekunder bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pemberitaan terkait proses persidangan perkara pembunuhan Noviansyah Yosua Hutabarat
yang termasuk dalam contempt of court direct pada dasarnya dapat dikenakan Pasal 217
KUHP. Namun, terhadap pelaku contempt of court indirect tidak dapat dilakukan kriminalisasi
berdasarkan delik contempt of court dikarenakan pengaturan dalam KUHP terhadap contempt
of court saat ini hanya sebatas pada unsur membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan
yang diatur dalam Pasal 217 KUHP, serta sanksi menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Kata Kunci: Contempt of court, Trial by the press, Peradilan, Ferdy Sambo DKK | en_US |