Analisa Yuridis Akibat Hukum Developer yang tidak melakukan Buyback Guarantee dan Developer Pailit
Abstract
Maraknya masyarakat ingin memiliki rumah impian yang ditawarkan pihak
developer perumahan yang bekerjasama dengan pihak bank untuk memberikan
fasilitas KPR, akan tetapi telah terjadi kasus yang merugikan pihak-pihak yang
dilakukan oleh pihak developer perumahan. Penulisan ini bertujuan untuk
membahas dan menganalisis akibat hukum developer yang tidak melakukan
buyback guarantee dan perlindungan hukum bagi pihak konsumen akibat
developer perumahan yang pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan penelitian ini menggunakan
pendekatan perundangan dan kasus, sumber data penelitian yang digunakan data
sekunder terdiri dari bahan hukum, pengumpulan data dengan library research
dan wawancara, dan menganalisis menggunakan metode analisis data deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini berupa pihak PT. Pelangi Putera Mandiri telah
melakukan perbuatan wanprestasi yang terbukti menimbulkan sebuah kerugian
dan PT. Pelangi Putera Mandiri wajib untuk memberikan ganti kerugian kepada
pihak Bank Cimb Niaga sesuai dengan Pasal 1247 KUHPerdata. Perlindungan
hukum kepada pihak konsumen terkait developer perumahan yang pailit, sebagai
kreditur konkuren maka akan mendapat perlindungan hukum dan menerima
haknya berupa pembayaran piutang yang dimilikinya terhadap PT. Pelangi
Putera Mandiri sebagai developer, yang pemenuhan haknya dilakukan oleh
kurator sebagai pihak yang mengurus dan membereskan harta pailit developer
sesuai dengan Pasal 189 UU Kepailitan dan PKPU.
Collections
- Law [3448]
