dc.description.abstract | Penelitian ini memaparkan praktik eksekusi restitusi bagi korban tindak pidana
kekerasan seksual yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Tujuan penelitian ini untuk menjawab permasalahan: Pertama, mengapa tidak ada
pelaku kekerasan seksual yang memenuhi kewajiban membayar restitusi yang telah
ditetapkan oleh putusan pengadilan. Kedua, faktor penghambat dalam eksekusi
restitusi terhadap korban kekerasan seksual di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode
pendekatan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis dan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan: Pertama, pada tahun 2021-2023 belum pernah ada terpidana yang
membayarkan restitusi dikarenakan faktor kesulitan ekonomi serta masih sedikit
putusan pidana yang memuat restitusi. Kedua, faktor penghambat eksekusi yaitu
ketidakmampuan terdakwa/terpidana membayar restitusi, belum ada norma yang
mengatur sanksi bagi terdakwa/terpidana yang sengaja lalai tidak membayarkan
restitusi, belum ada regulasi yang mengatur mekanisme penyitaan aset untuk
jaminan restitusi, belum pernah dilakukan pemberian kompensasi sejumlah restitusi
yang kurang bayar karena belum ada aturan teknis serta faktor penegak hukum. | en_US |