Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Yang Mengabulkan Permohonan Keberatan Terhadap Putusan Perampasan Barang Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini memiliki pokok permasalahan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2022,
yaitu mengenai dasar hukum menteri keuangan dalam melaksanakan penetapan
atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan pihak ketiga
yang beritikad baik dan akibat hukum yang timbul, serta upaya yang dapat
dilakukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik apabila menteri keuangan tidak
melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan
keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana korupsi.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan normatif
serta memakai pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari
penelitian ini adalah menteri keuangan belum memiliki dasar hukum untuk
melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan
keberatan pihak ketiga yang beritikad baik, selama belum adanya peraturan bagi
menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penetapan atau
putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan pihak ketiga yang
beritikad baik, maka Perma No. 2 Tahun 2022 tersebut tidak dapat dilaksanakan,
diperlukannya suatu peraturan tersebut karena Indonesia sebagai negara hukum
memerlukan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk
penyelenggaraan negara sebagai bentuk kepastian hukum, hal tersebut sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai konsep negara hukum, maka dari itu
dapat dikatakan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik belum mendapatkan
perlindungan hukum dalam Perma No. 2 Tahun 2022. Selain itu, tidak diaturnya
konsekuensi atau akibat hukum apabila menteri keuangan tidak melaksanakan
penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 12 ayat
(3) huruf c menyebabkan pihak ketiga yang beritikad baik tidak mendapatkan
perlindungan hukum karena pihak ketiga tersebut tidak dapat melakukan penyitaan
atau upaya paksa terhadap objek keberatannya sendiri sehingga mengakibatkan
tidak terlindunginya hak atas harta benda yang dimilikinya yang mana hak tersebut
masuk ke dalam hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945, serta tidak sejalan dengan prinsip hak atas harta kekayaan.
Collections
- Law [2504]