dc.description.abstract | Smart contract merupakan inovasi dari kontrak konvensional yang memberikan kemudahan
bagi para pihak dalam melakukan transaksi, kontrak tersebut memiliki sifat yang self-
executing dan immutable. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan terkait asas iktikad baik
dalam smart contract pada jaringan blockchain yang dianggap penting dalam suatu kontrak
sebagai bentuk jaminan bagi para pihak tidak terjadinya kerugian serta bagaimana
perbandingan regulasi smart contract di Indonesia maupun secara internasional. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan metode pendekatan konseptual,
peraturan perundang-undangan dan komparatif. Data diperoleh melalui penelitian studi
pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa asas iktikad baik dalam penggunaan smart contract terletak pada tahap
pra-kontrak hingga pelaksanaan kontrak, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan smart contract
dilaksanakan oleh sistem secara otomatis (self executing) dan immutable, selain itu asas
iktikad baik perlu diterapkan dan dianggap penting, serta regulasi smart contract di Indonesia
sendiri berpedoman kepada UU ITE dan KUHPerdata, sedangkan di beberapa negara seperti
Australia, Amerika Serikat dan Inggris regulasinya di dasarkan kepada hukum kontrak
dinegara masing-masing secara umum. | en_US |