Show simple item record

dc.contributor.authorAnjani, Alya Citra Muna
dc.date.accessioned2024-06-25T05:21:21Z
dc.date.available2024-06-25T05:21:21Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50344
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh data yang diperoleh melalui Ditreskrimum Polda DIY yang menunjukkan bahwa terdapat kasus kekerasan seksual yang pernah ditangani oleh Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Hal ini membuat pihak Ditreskrimum Polda DIY melakukan upaya penegakan hukum untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual. Namun dalam penegakan hukumnya, pihak Ditreskrimum Polda DIY masih menemui beberapa faktor penghambat seperti kurangnya jumlah penyidik, lamanya perhitungan restitusi korban oleh LPSK, Tidak adanya Ruangan Pelayanan Khusus di Polda DIY, dan adanya pihak yang tidak hadir dalam proses penyidikan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Fisik dan Nonfisik oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta?; Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Fisik dan Nonfisik oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta?; dan Apa yang menjadi Hambatan bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Fisik dan Nonfisik?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik analisis data berupa deskriptif-kualitatif. Dari hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik oleh Polda DIY dilakukan dengan pendekatan non-penal berupa upaya pre-emtif yaitu penyuluhan tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual kepada masyarakat, dan upaya preventif dengan melakukan operasi kepolisian secara rutin. Dan pendekatan secara penal berupa upaya represif yaitu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang diberikan oleh Polda DIY adalah memberikan bantuan medis dengan pemeriksaan ke RSUD Sleman dan RIFKA ANISA, serta bantuan non-medis berupa pendampingan oleh LPSK, DP3AP2 DIY, dan UPTD-PPA Sleman. Kemudian faktor yang menjadi hambatan Polda DIY dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik adalah kurangnya jumlah penyidik, lamanya proses perhitungan restitusi oleh pihak LPSK, Tidak adanya Ruangan Pelayanan Khusus di Polda DIY, dan adanya pihak yang tidak hadir dalam proses penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penambahan personil penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda DIY; perlu meningkatkan kerjasama dengan LPSK guna memberikan perlindungan hukum bagi korban; dan pembangunan Ruangan Pelayanan Khusus segera diselesaikan guna memaksimalkan proses penegakan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDitreskrimum Polda DIYen_US
dc.subjectPenyidik Subdit IV/Renaktaen_US
dc.subjectTindak Pidana Kekerasan Seksualen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Fisik dan Nonfisik oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410303


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record