Show simple item record

dc.contributor.authorPermata, Athaya Cahya
dc.date.accessioned2024-06-25T04:20:16Z
dc.date.available2024-06-25T04:20:16Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50324
dc.description.abstractPembunuhan yang menargetkan perempuan sebagai korbanya banyak terjadi didalam lingkup rumah tangga. Seringkali pelaku adalah suami dan korban adalah istri. Perkawinan adalah lembaga sakral, namun disisi lain menjadi tempat terjadinya kekerasan dan penyiksaan. Macam dari kekerasan pada lingkup rumah tangga ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur masalah yang ada didalam lingkup rumah tangga sebagai solusi pencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pengaturan spesifik ini membuat asas Lex Specialis derogat Legi Generali berlaku. Akan tetapi, perbedaan persepsi penegak hukum mengenai asas Lex Specialis derogat Legi Generali menimbulkan inkonsistesi dan disparitas hukum. Pada Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Lss Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi tidak tepat karena telah ada pengaturan khusus mengenai tindak pidana dalam lingkup rumah tangga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsas Lex Specialis derogat Legi Generalien_US
dc.subjectKekerasan dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana KDRT dalam Perspektif Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Lss)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410188


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record