Show simple item record

dc.contributor.authorHADI, DWIWANGGA SANG NALENDRA
dc.date.accessioned2024-06-24T07:44:39Z
dc.date.available2024-06-24T07:44:39Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50259
dc.description.abstractKantor Walikota Magelang dimandatkan oleh Pemerintah Pusat untuk pindah ke lokasi baru yang telah disepakati bersama akibat adanya konflik kepemilikan lahan dengan Akademi TNI. Rencana pemindahan tidak diiringi dengan evaluasi bahwa Kota Magelang tidak memiliki tempat pertemuan antara penduduk dan pemerintah yang menjadi konsep dari balai kota. Atas dasar tersebut, konsep balai kota ditawarkan kepada Pemerintah untuk nantinya dirancang bersama masyarakat. Kepemilikan bersama menjadi upaya mendemokratisasi arsitektur balai kota sebagai bangunan gedung negara sehingga linear dengan prinsip negara yang mengakui kedaulatan berada di tangan rakyat. Menggunakan metode participatory design agar desain yang dihasilkan dapat diterima oleh setiap pihak, khususnya masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dan pemerintah sebagai pelaksana kedaulatan. Participatory design dikhususkan pada metode design for users dimana pendapat para stakeholders dikumpulkan (emphatize) untuk didefinisikan keperluan mereka sehingga desainer dapat mensintesiskan ide untuk diterapkan dalam rancangan yang kemudian hasil desain tersebut akan diuji kembali kepada stakeholders. Alternatif rancangan ditunjukkan dan pendapat stakeholders dalam uji desain dipertimbangkan guna menciptakan desain final berdasarkan konsensus. Stakeholders yang ditetapkan adalah sampling pendapat masyarakat Kota Magelang dan perwakilan dalam bidang pelestarian kebudayaan, sejarah, dan pendidikan (owner) sedangkan pemerintah dalam segi perencanaan yang diwakili BAPPEDA dan pembangunan DPUPR (managerial) serta Sekretariat Daerah sebagai pelaksana pemerintahan (end user). Hasil rancangan menunjukkan bahwa balai kota yang dirancang bersama memenuhi harapan dari setiap pihak dengan verifikasi dari stakeholders pemerintah dan perwakilan masyarakat serta nilai assesment 3.72/4.00 dari 68 responden sebagai sampling penilaian dari masyarakat. Desain juga memenuhi peraturan normatif yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dalam kebutuhan dan standar ruang bangunan gedung negara, prinsip bangunan gedung hijau dalam efisiensi energi dengan penyediaan sumber energi alternatif panel surya (51.000 watt) dan OTTV (27,94 Watt/m2), mencapai kenyamanan visual berdasarkan assesment dari dialux dan kenyamanan termal dengan uji CFD serta menunjukkan performa struktur yang 100% aman terhadap bencana gempa dengan hasil evaluasi resist.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBalai Kotaen_US
dc.subjectMagelangen_US
dc.subjectParcipatory Designen_US
dc.subjectDemokratisasi Arsitekturen_US
dc.titleBalai Gathuk : Perancangan Balai Kota Magelang dengan Pendekatan Participatory Design sebagai Bentuk Demokratisasi Arsitekturen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19512096


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record