Balai Gathuk : Perancangan Balai Kota Magelang dengan Pendekatan Participatory Design sebagai Bentuk Demokratisasi Arsitektur
Abstract
Kantor Walikota Magelang dimandatkan oleh Pemerintah Pusat untuk pindah ke lokasi baru yang telah disepakati
bersama akibat adanya konflik kepemilikan lahan dengan Akademi TNI. Rencana pemindahan tidak diiringi dengan
evaluasi bahwa Kota Magelang tidak memiliki tempat pertemuan antara penduduk dan pemerintah yang menjadi konsep
dari balai kota. Atas dasar tersebut, konsep balai kota ditawarkan kepada Pemerintah untuk nantinya dirancang
bersama masyarakat. Kepemilikan bersama menjadi upaya mendemokratisasi arsitektur balai kota sebagai bangunan
gedung negara sehingga linear dengan prinsip negara yang mengakui kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menggunakan metode participatory design agar desain yang dihasilkan dapat diterima oleh setiap pihak, khususnya
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dan pemerintah sebagai pelaksana kedaulatan. Participatory design
dikhususkan pada metode design for users dimana pendapat para stakeholders dikumpulkan (emphatize) untuk
didefinisikan keperluan mereka sehingga desainer dapat mensintesiskan ide untuk diterapkan dalam rancangan yang
kemudian hasil desain tersebut akan diuji kembali kepada stakeholders. Alternatif rancangan ditunjukkan dan pendapat
stakeholders dalam uji desain dipertimbangkan guna menciptakan desain final berdasarkan konsensus. Stakeholders
yang ditetapkan adalah sampling pendapat masyarakat Kota Magelang dan perwakilan dalam bidang pelestarian
kebudayaan, sejarah, dan pendidikan (owner) sedangkan pemerintah dalam segi perencanaan yang diwakili BAPPEDA
dan pembangunan DPUPR (managerial) serta Sekretariat Daerah sebagai pelaksana pemerintahan (end user). Hasil
rancangan menunjukkan bahwa balai kota yang dirancang bersama memenuhi harapan dari setiap pihak dengan
verifikasi dari stakeholders pemerintah dan perwakilan masyarakat serta nilai assesment 3.72/4.00 dari 68 responden
sebagai sampling penilaian dari masyarakat. Desain juga memenuhi peraturan normatif yang diatur dalam PP No. 16
Tahun 2021 dalam kebutuhan dan standar ruang bangunan gedung negara, prinsip bangunan gedung hijau dalam
efisiensi energi dengan penyediaan sumber energi alternatif panel surya (51.000 watt) dan OTTV (27,94 Watt/m2),
mencapai kenyamanan visual berdasarkan assesment dari dialux dan kenyamanan termal dengan uji CFD serta
menunjukkan performa struktur yang 100% aman terhadap bencana gempa dengan hasil evaluasi resist.
Collections
- Architecture [3718]