Pertimbangan Pengaturan Pidana Mati Dan Implikasinya Bagi Terpidana Yang Tidak Berkelakuan Baik Dalam Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Implikasi Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana
Yang Tidak Berkelakuan Baik Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan
bertujuan untuk menganalisis rumusan masalah mengenai dasar pertimbangan
pengaturan pidana mati sebagai alternatif dalam KUHP Nasional yaitu pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu penelitian ini juga
bermaksud untuk mengetahui lebih detail bagaimana implikasi yang ditimbulkan
dari pengaturan pidana mati yang bersifat alternatif tersebut kepada terpidana
dengan mengaitkan sifat alternatif tersebut dengan asas double penalisasi. Metode
yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode penelitian dengan
jenis penelitian legal doktriner atau penelitian hukum normatif yang dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan cara studi
kepustakaan dengan data sekunder yang kemudian dianalisis secara metode
kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan
pengaturan pidana mati menjadi alternatif dalam KUHP nasional berdasar pada 2
(dua) hal pertama merujuk pada pertimbangan tujuan pada pidana dan pemidaan
yang berlaku secara global serta kedua pertimbangan dari eksistensi keberadaan
pidana mati dalam lingkup nasional dan global. Selanjutnya bahwa pengaturan
alternatif itu bertentangan dengan kebolehan dalam pengaturan asas double
penalisasi karena berimplikasi pada terpidana yang dijatuhi pidana mati oleh hakim
akan menjalani 2 (dua) pidana sekaligus, yaitu pidana penjara yang nomenklaturnya
adalah masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, dan kemudian setelah itu dapat
dipidana mati.
Collections
- Law [2504]