Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorMusthafa, A’isyah Humaida
dc.date.accessioned2017-12-27T15:47:06Z
dc.date.available2017-12-27T15:47:06Z
dc.date.issued2017-03-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5014
dc.description.abstractDasar hukum pelaksanaan hukuman mati menjadi sebuah polemik yang tiada habis dibahas. Batas hak hidup seseorang selalu menjadi pertanyaan awal yang dimulai untuk membuka pembahasan. Terlepas dari permasalahan itu prosedur pelaksanaan hukuman mati yang telah diatur oleh undang-undang tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan cermat oleh negara melalui penegak hukumnya. Studi ini berfokus pada prosedur pelaksanaan hukuman mati jilid III yang dilaksanakan pada 29 Juli 2016 lalu. Pada penelitian ini diajukan dua rumusan masalah: bagaimana prosedur pelaksanaan hukuman mati dilakukan?; Apakah pelaksanaan hukuman mati jilid III sesuai dengan prinsip dan norma hukum hak asasi manusia? Penelitian ini menggunakan tipologi normatif-empiris. Bahan yang dikaji merupakan undang-undang, prinsip-prinsip hukum, konvensi internasional. Kemudian dibandingkan dengan pelaksanaan di lapangan apakah sesuai atau tidak dengan aturan yang mengikatnya. Data lapangan diperoleh dari pihak ketiga yang mendampingi tereksekusi atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus dalam isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan banyak prosedur yang lalai dilaksanakan oleh negara. Sehingga banyak menimbulkan pelanggaran dan hak-hak terpidana yang tidak terpenuhi. Di antaranya hak atas pengajuan grasi, surat pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati. Tentunya ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur dan konvensi internsional yang memuat hak-hak dasar asasi manusia ataupun terpidana. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini: sebuah keharusan bagi negara untuk melakukan evalusi terhadap pelaksanaan hukuman mati, perlunya sebuah keseriusan bagi lembaga peradilan untuk menggali kebenaran materil sehingga dapat ditemukan dengan benar siapa yang berhak atas hukuman mati, dan apabila negara belum dapat menghadirkan lembaga peradilan yang adil setidaknya pelaksanaan hukuman mati ditiadakan daripada negara salah dalam memberikan hukuman.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectprosedurid
dc.subjectpelaksanaanid
dc.subjecthukuman matiid
dc.subjectjilid IIIid
dc.titleEksekusi Hukuman Mati Jilid III Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record