Show simple item record

dc.contributor.authorKautsar, Putri Tsalitsa Zainita
dc.date.accessioned2024-06-21T01:50:43Z
dc.date.available2024-06-21T01:50:43Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50137
dc.description.abstractDi Indonesia, khususnya di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta, permainan mesin capit boneka telah menarik perhatian banyak orang dari berbagai kalangan. Kemudian kehalalan permainan mesin capit boneka mulai dipertanyakan dikalangan masyarakat. Lembaga di Indonesia yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa dan pendapat hukum dalam konteks islam adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian MUI Kabupaten Purworejo mengeluarkan fatwa nomor: 39/MUI/Kab/X/2022 yang menetapkan bahwa hukum permainan mesin capit boneka adalah haram sebab mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung untungan). Namun Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof. Dr. KH Makhrus Munajat memberi pandangan berbeda dan menilai bahwa permainan mesin capit boneka tidak haram. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbandingan hukum permainan mesin capit boneka dari dua pandangan yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis pendekatan komparatif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan analisis dokumen berupa fatwa. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara menunjukan memang adanya perbedaan pandangan mengenai hukum permainan mesin capit boneka antara MUI Purworejo dengan Ketua Komisi Fatwa MUI DIY. MUI Purworejo menetapkan fatwa tentang keharaman permainan tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Hal ini selaras dengan alasan MUI Purworejo mengharamkan permainan mesin capit boneka yaitu adanya pihak pemain yang dirugikan karena uang mereka terbuang sia-sia ketika tidak bisa mendapatkan boneka yang ada didalam mesin. Namun Makhrus Munajat selaku Ketua Komisi Fatwa MUI DIY berpendapat bahwa permainan mesin capit boneka tidaklah haram karena uang yang digunakan oleh pemain hanyalah sebagai bayaran untuk jasa permainan. Baginya persoalan tersebut tidak masuk kedalam golongan maisir sebab permainan modern seperti capit boneka terdapat cost dan effect, sehingga ketika kita ingin memainkanya kita perlu membayarnya agar bisa menikmati permainan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectCapit Bonekaen_US
dc.subjectFatwa MUIen_US
dc.titleHukum Permainan Mesin Capit Boneka (Studi Komparatif Fatwa MUI Kabupaten Purworejo Nomor: 39/MUI/Kab/X/2022 Dan Ketua Komisi Fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20421147


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record