• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hukum Permainan Mesin Capit Boneka (Studi Komparatif Fatwa MUI Kabupaten Purworejo Nomor: 39/MUI/Kab/X/2022 Dan Ketua Komisi Fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta)

    Thumbnail
    View/Open
    20421147.pdf (3.297Mb)
    Date
    2023
    Author
    Kautsar, Putri Tsalitsa Zainita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di Indonesia, khususnya di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta, permainan mesin capit boneka telah menarik perhatian banyak orang dari berbagai kalangan. Kemudian kehalalan permainan mesin capit boneka mulai dipertanyakan dikalangan masyarakat. Lembaga di Indonesia yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa dan pendapat hukum dalam konteks islam adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian MUI Kabupaten Purworejo mengeluarkan fatwa nomor: 39/MUI/Kab/X/2022 yang menetapkan bahwa hukum permainan mesin capit boneka adalah haram sebab mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung untungan). Namun Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof. Dr. KH Makhrus Munajat memberi pandangan berbeda dan menilai bahwa permainan mesin capit boneka tidak haram. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbandingan hukum permainan mesin capit boneka dari dua pandangan yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis pendekatan komparatif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan analisis dokumen berupa fatwa. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara menunjukan memang adanya perbedaan pandangan mengenai hukum permainan mesin capit boneka antara MUI Purworejo dengan Ketua Komisi Fatwa MUI DIY. MUI Purworejo menetapkan fatwa tentang keharaman permainan tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Hal ini selaras dengan alasan MUI Purworejo mengharamkan permainan mesin capit boneka yaitu adanya pihak pemain yang dirugikan karena uang mereka terbuang sia-sia ketika tidak bisa mendapatkan boneka yang ada didalam mesin. Namun Makhrus Munajat selaku Ketua Komisi Fatwa MUI DIY berpendapat bahwa permainan mesin capit boneka tidaklah haram karena uang yang digunakan oleh pemain hanyalah sebagai bayaran untuk jasa permainan. Baginya persoalan tersebut tidak masuk kedalam golongan maisir sebab permainan modern seperti capit boneka terdapat cost dan effect, sehingga ketika kita ingin memainkanya kita perlu membayarnya agar bisa menikmati permainan tersebut.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/50137
    Collections
    • Islamic Law [924]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV