Hukum Permainan Mesin Capit Boneka (Studi Komparatif Fatwa MUI Kabupaten Purworejo Nomor: 39/MUI/Kab/X/2022 Dan Ketua Komisi Fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Di Indonesia, khususnya di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, permainan mesin capit boneka telah menarik perhatian banyak orang
dari berbagai kalangan. Kemudian kehalalan permainan mesin capit boneka mulai
dipertanyakan dikalangan masyarakat. Lembaga di Indonesia yang memiliki
otoritas untuk mengeluarkan fatwa dan pendapat hukum dalam konteks islam
adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian MUI Kabupaten Purworejo
mengeluarkan fatwa nomor: 39/MUI/Kab/X/2022 yang menetapkan bahwa
hukum permainan mesin capit boneka adalah haram sebab mengandung unsur judi
karena bersifat spekulasi (untung untungan). Namun Ketua Komisi Fatwa MUI
DIY, Prof. Dr. KH Makhrus Munajat memberi pandangan berbeda dan menilai
bahwa permainan mesin capit boneka tidak haram. Oleh karena itu penelitian ini
dilakukan untuk menganalisis perbandingan hukum permainan mesin capit
boneka dari dua pandangan yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan jenis pendekatan komparatif dan teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara dan analisis dokumen berupa fatwa.
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara menunjukan memang adanya
perbedaan pandangan mengenai hukum permainan mesin capit boneka antara
MUI Purworejo dengan Ketua Komisi Fatwa MUI DIY. MUI Purworejo
menetapkan fatwa tentang keharaman permainan tersebut karena banyaknya
keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Hal ini selaras dengan alasan
MUI Purworejo mengharamkan permainan mesin capit boneka yaitu adanya pihak
pemain yang dirugikan karena uang mereka terbuang sia-sia ketika tidak bisa
mendapatkan boneka yang ada didalam mesin. Namun Makhrus Munajat selaku
Ketua Komisi Fatwa MUI DIY berpendapat bahwa permainan mesin capit boneka
tidaklah haram karena uang yang digunakan oleh pemain hanyalah sebagai
bayaran untuk jasa permainan. Baginya persoalan tersebut tidak masuk kedalam
golongan maisir sebab permainan modern seperti capit boneka terdapat cost dan
effect, sehingga ketika kita ingin memainkanya kita perlu membayarnya agar bisa
menikmati permainan tersebut.
Collections
- Islamic Law [703]