Pelaksanaan Perlindungan Hukum Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Pekerja Anak di Kabupaten Temanggung
Abstract
Anak-anak dilarang untuk bekerja, hal tersebut telah diatur dalm Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Kabupaten Temanggung terdapat 3.994 pekerja anak angka tersebut setiap tahunnya selalu bertambah dan mayoritas pekerja anak tersebut sudah tidak bersekolah, secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung. Kemudian muncul pertanyaan: Pertama, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pekerja anak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Temanggung?; Kedua, faktor apa saja yang menjadi penghambat dan upaya apa saja dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap pekerja anak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Temanggung? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung memiliki upaya dalam melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja anak dengan melalui Program Pengurangan Pekerja Anak yang bersinergi dengan Program Keluarga Harapan. Program ini diharapkan mampu mengurangi atau mengatasi permasalahan pekerja anak di Kabupaten Temanggung. Implementasi upaya perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja tersebut dalam praktek mengalami banyak hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serat masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung.
Collections
- Law [2308]