Show simple item record

dc.contributor.advisorAsmuni Mth
dc.contributor.authorAli, Lalu Haidir
dc.date.accessioned2017-12-27T14:39:35Z
dc.date.available2017-12-27T14:39:35Z
dc.date.issued2017-05-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5008
dc.description.abstractManusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makluk yang paling sempurna dan memiliki keistimewaan. Dalam diri manusia dilengkapi dengan akal budi yang tidak dimiliki oleh makluk ciptaan lainya. Dengan akal budi tersebut, manusia mampu menciptakan berbagai macam kreatifitas dalam berbagai bidang. Bidang kreatifitas tersebut dapat menjadi pada bidang- bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi dan bisnis. Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita, Oleh karena itu tulisan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktikpraktik plagiat. Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri Unsur- unsur yang terdapat pada Ciptaan seseorang ialah harta, kepemilikan dan ciptaan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai, yang apabila ciptaan tersebut diambil/ dicopy tanpa seizing penciptanya maka pencipta dapat meminta ganti rugi atau menuntut plagiator. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan, para ulama sepakat bahwa manfaat dan nilai yang terdapat dalam suatu ciptaan dapat dikategorikan sebagai harta yang harus dilindungi sama halnya dengan hartaharta lainya. Penelitian ini adalah studi pustaka. Jenis penelitian ini adalah penelitian prespektif penelitian yang mana pengambil datanya lebih diutamakan dari datadata sekunder atau pustaka seperti buku-buku, internet, jurnal, sebagai data sekunder.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectHartaid
dc.subjectManfaatid
dc.subjectTa’zirid
dc.subjectPlagiarismeid
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Berdasarkan Adat Suluhid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record