Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Berdasarkan Adat Suluh
Abstract
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makluk yang paling sempurna dan
memiliki keistimewaan. Dalam diri manusia dilengkapi dengan akal budi yang
tidak dimiliki oleh makluk ciptaan lainya. Dengan akal budi tersebut, manusia
mampu menciptakan berbagai macam kreatifitas dalam berbagai bidang. Bidang
kreatifitas tersebut dapat menjadi pada bidang- bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra, teknologi dan bisnis.
Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi
keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita, Oleh
karena itu tulisan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting
dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktikpraktik plagiat. Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya
orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui
bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu
pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi
siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis,
menyebutkan sumber rujukan. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran
intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah
dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan,
sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau
gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri
Unsur- unsur yang terdapat pada Ciptaan seseorang ialah harta, kepemilikan
dan ciptaan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan
memiliki nilai, yang apabila ciptaan tersebut diambil/ dicopy tanpa seizing
penciptanya maka pencipta dapat meminta ganti rugi atau menuntut plagiator.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan, para ulama
sepakat bahwa manfaat dan nilai yang terdapat dalam suatu ciptaan dapat
dikategorikan sebagai harta yang harus dilindungi sama halnya dengan hartaharta lainya.
Penelitian ini adalah studi pustaka. Jenis penelitian ini adalah penelitian
prespektif penelitian yang mana pengambil datanya lebih diutamakan dari datadata sekunder atau pustaka seperti buku-buku, internet, jurnal, sebagai data
sekunder.
Collections
- Islamic Law [646]