dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji masalah penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama SPL. Pajak sebagai kewajiban yang diatur secara resmi dalam
hukum memiliki peran vital dalam mendukung kepentingan negara. Namun, implementasi sistem
self-assessment menunjukkan ketidakpatuhan wajib pajak, menciptakan tingginya tunggakan
pajak. Fokus penelitian mencakup faktor-faktor penyebab pembayaran pajak melalui penagihan,
prosedur penagihan dengan surat teguran dan surat paksa, serta hambatan dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data dari observasi,
dokumentasi dan wawancara dengan Juru Sita di seksi penagihan Kantor Pelayanan Pajak. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pembayaran pajak melalui penagihan terjadi akibat kelalaian
wajib pajak. Meskipun prosedur penagihan telah disusun sesuai SOP dan peraturan pemerintah,
masih terdapat hambatan seperti ketidakpastian pengiriman surat teguran, kurangnya pembaruan
data saat pindah alamat, dan minimnya pengetahuan wajib pajak terhadap Ilmu Perpajakan. | en_US |