Kebijakan Indonesia Terhadap Gerakan ISIS Tahun 2016- 2020 ditinjau dari Teori Counter Terrorism
Abstract
Peristiwa terorisme sering kali terjadi di masyarakat global dan Indonesia.
Terorisme menjadi masalah yang belum terselesaiakan. Terorisme dalam lingkup
ASEAN semakin memburu dengan dibuatnya basis kelompok teror di Filipina
Selatan yang masih satu jaringan dengan ISIS. Di Indonesia keberadaan ISIS sangat
dikecam karena sangat membahayakan keutuhan bernegara. Pengecaman ini
terhadap ISIS di Indonesia semakin menjadi ketika adanya peristiwa Bom Sarinah
yang terjadi di Jakarta pada tahun 2016. ISIS mengaku bertanggung jawab terhadap
serangan Bom Sarinah yang terjadi di Jakarta. Dalam kasus penangkalan Ideologi
ISIS pada tahun 2016-2020 akan ditinjau menggunakan teori counter-terrorism
oleh David Cortright dan George Lopez yang membagi kontra terorisme menjadi
dua bagian, yaitu tactical counter-terrorism yang bersifat militer dan strategic
counter-terrorism yang bersifat non-militer. Contoh dari tactical counter-terrorism
adalah pembunuhan, pemusnahan sumber daya terorisme, dan penangkapan. Dalam
pemusnahan sumber daya terorisme waktu yang diperlukan tak menentu tergantung
keberedaan teroris. Sedangkan contoh strategic counter-terrorism adalah perang
pemikiran, pencegahan pendanaan terorisme, dan kerja sama internasional.
Collections
- International Relations [927]
