Show simple item record

dc.contributor.authorFadhilah, Regita Hikmatul
dc.date.accessioned2024-06-13T06:48:17Z
dc.date.available2024-06-13T06:48:17Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50017
dc.description.abstractPerkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan baik untuk laki-laki maupun perempuan diperbolehkan pada usia 19 tahun. Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan sebagai wujud ketanggapan Mahkamah Agung dalam menyikapi permasalahan terkait perkawinan anak. Maqashid Syariah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam merumuskan hukum Islam. Penulis akan membahas pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 dan Maqashid Syariah dengan menganalisis perkara Nomor 369/PDT.G/2023/PA.SMN. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan merupakan penelitian kualitatif yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. hakim Pengadilan Agama Sleman mengatakan bahwa mempertimbangkan hak anak yaitu dengan mendengarkan pendapat anak seperti yang ada pada Perma no 5 tahun 2019 pasal 2 disebutkan bahwa hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus menghargai pendapat seorang anak juga pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi kawin yaitu dengan berdasarkan pada aspek kemanfataan atau mashalahah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectPerma Nomor 5en_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.titleJudge’s Considerations in Deciding The Case Of Marriage Dispensation Based Upon Perma Number 5 Of 2019 And Maqashid Sharia (Analysis Of Ruling Number 369/pdt.p/2023/pa.smn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20421076


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record