Judge’s Considerations in Deciding The Case Of Marriage Dispensation Based Upon Perma Number 5 Of 2019 And Maqashid Sharia (Analysis Of Ruling Number 369/pdt.p/2023/pa.smn)
Abstract
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
mengatur bahwa perkawinan baik untuk laki-laki maupun perempuan diperbolehkan pada usia
19 tahun. Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi
Perkawinan sebagai wujud ketanggapan Mahkamah Agung dalam menyikapi permasalahan
terkait perkawinan anak. Maqashid Syariah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
merumuskan hukum Islam. Penulis akan membahas pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 dan Maqashid Syariah
dengan menganalisis perkara Nomor 369/PDT.G/2023/PA.SMN. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan merupakan penelitian kualitatif yaitu menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara observasi, wawancara dan
dokumentasi. hakim Pengadilan Agama Sleman mengatakan bahwa mempertimbangkan hak
anak yaitu dengan mendengarkan pendapat anak seperti yang ada pada Perma no 5 tahun 2019
pasal 2 disebutkan bahwa hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus menghargai
pendapat seorang anak juga pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi kawin yaitu
dengan berdasarkan pada aspek kemanfataan atau mashalahah.
Collections
- Islamic Law [703]