Tradisi Adat Mellattigi dalam Pernikahan Suku Mandar di Desa Binanga Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Ditinjau dari Antropologi Hukum Islam)
Abstract
Tradisi Adat Mellattigi merupakan serangkaian upacara pernikahan adat yang ada
sejak zaman sebelum islam masuk di Indonesia dan masih berjalan hingga saat ini,
namun setelah adat ini di islamisasikan terdapat beberapa perubahan dari bentuk
pelaksanaannya. Tradisi Adat Mellattigi juga disebut sebagai simbol doa serta obat
bagi para calon mempelai pengantin demi kesejahteraan dan keselamatan hidup
calon mempelai yang di yakini juga sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksaan Tradisi Adat
Mellattigi Dalam Pernikahan Suku Mandar di Desa Binanga, serta mengetahui
bagaimana Tinjauan antropologi Hukum Islam yang bekerja di dalam tradisi
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field
Research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan antropologi hukum islam.
Data diperoleh melalui tokoh agama, budayawan, calon memepelai (to
pellatigiang), dan orang yang telah melaksanakan pellatigiang. Studi kasus dapat
diperoleh dari observasi pelibatan dan observasi secara langsung terjun kelapangan,
wawancara catatan harian serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan
bahwa pertama, Tradisi Adat Mellattigi telah di islamisasikan.dan tidak melanggar
syariat Islam. Kedua, Mellattigi memiliki karakteristik dari gabungan Kaidah Al-
‘Adah Muhakkamah dan‘Urf dan adat ini termasuk ke dalam golongan al-‘urf al-
shahih. Ketiga, meskipun Mellattigi merupakan hukum adat tidak tertulis tetapi hal
ini didasarkan pada asas legalitas berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD)
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Collections
- Islamic Law [924]
