dc.description.abstract | Pernikahan atau perkawinan dalam Islam merupakan suatu bentuk ketaatan
seorang hamba kepada Allah SWT dalam rangka menyalurkan hasrat seksual
antara laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan keterikatan yang bersifat
suci dan sakral. Perkawinan merupakan ikatan lahir batinya antara laki-laki dengan
perempuan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia. Ikatan suci diiringi dengan tanggung jawab serta hak yang mesti di
implemetasikan oleh suami istri. Kewajiban seorang suami dalam pernikahan
adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya, sementara seorang istri memiliki
kewajiban untuk taat kepada suami, serta membina dan mendidik anak-anaknya.
Proses dalam memenuhi kebutuhan keluarga bukanlah tugas yang mudah,
sehingga dalam beberapa kasus terdapat tindakan melanggar hukum dilakukan
oleh suami dan membuatnya masuk Lembaga Permasyarakatan. Adapun tujuan
penilitian untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban nafkah biologis bagi
suami terpidana yang tidak memberikan nafkah dalam perspektif hukum Islam
serta bagaiman pemenuhan hak biologis dalam perspektif hukum hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu jenis
penelitian dengan cara meneliti literatur-literatur baik yang berupa jurnal, buku-
buku maupun kitab-kitab serta lainnya yang berhubungan dengan masalah yang
sedang dikaji. Mengunakan pendakatan Normatif dengan mengkorelasi untuk
mencari kecenderungan atau hubungan pada pembahasan ini. Hasil dari penelitian
pertama, wajib hukumnya bagi suami terpidana memberikan nafkah biologis
(hubungan seksual) kepada istrinya sebagiamana disebutkan dalam Al-Qur’an
surat Ar-rum ayat 21 dan kompilasi hukum islam kecuali istri meridahinya. kedua,
suami terpidana tidak mampu memberikan nafkah biologis karena belum adanya
pengaturan secara terperinci mengeni pemenuhan hak seksual bagi narapidana
(suami terpidana) dilembaga pemasyarakatan. | en_US |