dc.description.abstract | Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat pada sebelum atau pada saat
kehidupan perkawinan itu berlangsung, yang dapat menjadi salah satu langkah yang
dapat ditempuh dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam pernikahan karena
memiliki tujuan yaitu adanya tindakan preventif apabila terjadi perceraian, namun
masih sedikit masyarakat Kapanewon Sleman yang mengetahui dan memahami
tentang perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
implementasi perjanjian perkawinan di masyarakat Kapanewon Sleman serta
perjanjian perkawinan tersebut sesuai dengan mmaqāṣid asy-Syarī‘ah. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif
deskriptif, lokasi penelitian ini di Kantor Urusan Agama Kapanewon Sleman dengan
informan penelitian yaitu kepala KUA, penghulu, staff KUA, dan pasangan yang
melaksanakan perjanjian perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan:
Pertama, bahwa pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam lima tahun terakhir ini
hanya satu pasangan yang melaksanakan perjanjian perkawinan di KUA Kapanewon
Sleman karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait perjanjian
perkawinan. Kedua, dalam perspektif maqāṣid asy-Syarī‘ah tujuan dari perjanjian
perkawinan ada relevansinya dengan tujuan maqāṣid asy-Syarī‘ah yaitu ḥifżu an-nafs
(menjaga jiwa) sebagaimana di dalam perjanjian perkawinan mengatur pemenuhan hak
dan kewajiban bagi para pihak, ḥifżu an-nasb (menjaga keturunan) seperti pemenuhan
hak dan kewajiban anak-anak mereka, dan ḥifżu maal (menjaga harta) karena
perjanjian perkawinan di KUA Kapanewon Sleman banyak mengatur terkait
pembagian harta sehingga hal itu dapat memudahkan pembagian harta gono-gini dan
mencegah perselisihan apabila terjadi perceraian. | en_US |