dc.description.abstract | Pengelolaan anggaran yang efektif menjadi salah satu kunci dalam mencapai kinerja yang
diinginkan selaras dengan renacana dan target kinerja sesuai dengan indikator. Penelitian
ini akan mengeksplorasi bagaimana alokasi anggaran yang tepat dapat memengaruhi
pencapaian kinerja strategis pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. Pada penelitian
ini juga mengetahui bagaimana sistematika pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal
Potensi Pertahanan sesuai dengan acuan teori efektivitas dari Richard M. Stress yang
mengemukakan beberapa parameter efektivitas hingga suatuprogram bisa dikatakan
efektif.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data yang dihasilkan melalui
wawancara kepada Kabag Proglap dan didukung dengan data-data yang disajikan dalam
penelitian ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengelolaan
anggaran terhadap capaian kinerja pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Kementerian Pertahanan, pengelolaan dalam instansi perlu menyesuaikan dengan
peraturan yang telah dibuat salah satunya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara telah diterapkan Penganggaran Berbasis Kinerja pada setiap
pendanaan yang akan direalisasika dalam sebuah program.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengelolaan anggaran pada Direktorat Jenderal
Potensi Pertahanan sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pada kajian teori
Richard M. Strees sudah sepenuhnya efektif yang dimulai dari karakteristik organisasi,
kerjasama komunikasi, teknologi yang digunakan, karakteristik lingkungan, karaktersitik
pekerja, kebijakan dan praktek manajamen didukung dengan beberapa peraturan yang
dibuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019. | en_US |